Tuntutanperlakuan yang sama; Legitimasi demokrasi; Tuntutan akal budi; Unsur-Unsur Negara Hukum. Berikut ini adalah unsur-unsur suatu negara hukum: Hak Asasi Manusia (HAM) dihargai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia; Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak tersebut.
Pertanyaan Berikut yang bukan penyimpangan konstitusi pada masa orde lama adalah Penyelewengan hasil pemilu Anggota MPRS. ditunjuk dan diangkat oleh Presiden. Pengangkatan presiden seumur hidup. Pembentukan MPRS melalui penetapan presiden. NP. N. Puspita. Master Teacher.
UnsurKonstitutif Terbentuknya Negara dan Contohnya. Negara adalah kekuasaan berdaulat yang memiliki tata kelola dalam sostem pemerintahan yang berwenang mengatur atas segala sesuatu di dalam wilayahnya. Dimana untuk membentuk sebuah negara harus memiliki syarat-syarat yang harus terpenuhi agar diakui sebagai sebuah negara.
Unsurpokok negara ini disebut juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk. Berikut ini penjelasan secara terperinci masing-masing unsur tersebut: 1. Rakyat Bukan warga negara adalah orang-orang yang tinggal dalam suatu negara, tetapi tidak menjadi anggota dari negara tersebut. Jadi, unsur yang pertama adalah harus ada rakyat dulu
Bukan hanya mundur, tapi tidak laku dan tidak akan mendapatkan tempat di sisi kehidupan apapun di Indonesia. Sebab pembukaan UUD 1945 itu tidak bisa diamandemen, yang bisa diamandeman itu pasal-pasal dari UUD 1945. Dan dalam pembukaan UUD 1945 sudah jelas disebut dasar negara adalah Pancasila, bukan yang lain.
Berikutini yang bukan unsur-unsur negara demokrasi adalah adanya - 24098678 jeanegirikallo jeanegirikallo 06.09.2019 terjawab Berikut ini yang bukan unsur-unsur negara demokrasi adalah adanya a. partisipasi masyarakat bersifat pasif b. kebebasan berserikat c. pengakuan supremasi hukum d. pengakuaan kesamaan di antara warga negara
Unsurfisik puisi adalah: Diksi, yaitu pemilihan kata yang digunakan penyair. Imaji, yaitu susunan kata yang dapat menimbulkan imaji bagi pembaca. Kata konkret, yaitu penggunaan kata-kata yang bermakna denotasi. Gaya bahasa, yaitu pemakaian ragam bahasa untuk memperoleh efek yang semakin hidup. Rima, yaitu pengulangan bunyi pada puisi.
Berikutunsur-unsur kredit yang harus terpenuhi dalam kesepakatan pinjam meminjam. Kepercayaan Bersama. Pemberian kredit dalam prosesnya tidak selamanya bisa dikatakan mudah maupun sulit. Bank secara umum tidak sembarangan dalam memberikan kredit kepada nasabah atau peminjam dana, semua tergantung dari kelayakan si nasabah.
unsurnyayang keempat adalah adanya 'administratieve rechtspraak' atau peradilan tata usaha Negara sebagai ciri pokok Negara Hukum. Tidak ada yang mengaitkan unsur pengertian Negara Hukum Modern itu dengan keharusan adanya kelembagaan atau setidak-tidaknya fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengadilan tata Negara.
25 Indonesia adalah Negara yang berdasarkan Pancasila. Hal ini dapat disimpulkan dari a. Batang Tubuh UUD 1945 b. Supersemar 11 Maret 19661 c. Pembukaan UUD 1945 alinea 4 d. Pembukaan UUD 1945 alinea 1 e. Dekrit Presiden 26. Perwujudan Pancasila sebagai dasar Negara dalam kehidupan kenegaraan nampak dalam .. a. pandangan hidup dan
MenurutRidwan H.R., berikut adalah unsur-unsur negara hukum: [5] Sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat; Pemerintahan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus didasari oleh hukum atau peraturan perundang-undangan; Adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia ("HAM") warga negaranya; Adanya pembagian kekuasaan
Negaramonarki umumnya percaya jika suatu negara terbentuk karena kedaulatan Tuhan. Contohnya negara Inggris. Prinsip kedaulatan Tuhan bukan hanya pada perihal teori terbentuknya negara, namun juga pada landasan moral dan hukum dalam pemerintahan. Baca juga: Hakikat sebuah Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara. Teori Perjanjian Masyarakat
Berikutini yang bukan unsur-unsur iklan adalah? nama produk, alamat, harga, kondisi barang, dan no.telepon nama produk, berat produk, harga, komposisi, dan no.telepon nama produk, berat produk, referensi, dan produk, alamat, harga, kondisi barang, dan no.telepon Semua jawaban benar Jawaban yang benar adalah: C. nama produk, berat produk, referensi, dan no.rumah. Dilansir dari
Unsurkonstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada saat suatu negara didirikan. Unsur ini meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. 1. Rakyat. Rakyat adalah semua orang yang secara nyata ada di suatu wilayah, serta tunduk dan patuh pada peraturan negara tersebut. 2. Wilayah. Wilayah adalah unsur mutlak sebuah negara.
ASTALOGCOM - Negara adalah sebuah wilayah yang memiliki kekuasaan yang meliputi ekonomi, politik, militer, ekonomi, serta sosial budaya yang telah diatur oleh pemerintahan yang ada di wilayah tersebut. Negara juga memiliki suatu sistem atau aturan yang mengikat warganya dan bersifat independen atau berdiri sendiri. Negara berdaulat adalah sebuah wilayah yang telah diakui oleh wilayah negara
PAHyJBg. Ketika kita ditanyai apa bentuk pemerintahan negara Indonesia, maka sebagian besar dari kita dapat menjawab bahwa bentuk pemerintahan negeri ini adalah demokrasi. Terdapat banyak bentuk pemerintahan selain demokrasi yang pernah tercatat dalam sejarah di dunia ini. Sebut saja oligarki, aristokrasi, tirani, monarki kerajaan, polity, dan plutokrasi. Dari sejarah kemerdekaan Indonesia, kita mengetahui bahwa para pendiri negara memilih demokrasi yang dirasa mewakili corak kerakyatan pada negeri ini. Memang, di awal-awal masa kemerdekaan Indonesia, terdapat beberapa perubahan pada jenis demokrasi yang dianut. Sebagai negara yang baru berdiri, para pendahulu pemerintahan mengadopsi berbagai jenis kita melihat sistem demokrasi di Indonesia, pada awal kemerdekaan jenis demokrasi yang dipilih adalah demokrasi parlementer, kemudian dilanjutkan dengan demokrasi terpimpin hingga pada akhirnya dipilihlah bentuk demokrasi Pancasila. Hal ini dikarenakan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila yang sesuai dengan kondisi Indonesia. Atas dasar telah mendarahdagingnya bentuk pemerintahan demokrasi di Indonesia, maka dalam kesempatan ini penulis hendak memaparkan pada pembaca sebuah artikel mengenai unsur-unsur budaya demokrasi, agar pembaca lebih menjiwai penerapan demokrasi di dalam kehidupan kita sebagai rakyat di suatu negara dengan pemerintahan yang berbentuk Budaya DemokrasiSebelum lebih jauh membahas mengenai unsur-unsur budaya demokrasi, alangkah baiknya apabila kita memahami terlebih dahulu apa itu demokrasi dan budayanya. Demokrasi democracy berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan kratos. Demos berarti rakyat dan kratos memiliki arti pemerintahan. Secara singkat demokrasi dapat dipahami sebagai pemerintahan dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan untuk kepentingan rakyat. Demokrasi muncul di kota Athena, Yunani pada kurang lebih 2500 tahun yang lalu. Bentuk pemerintahan ini dirasa sebagai bentuk pemerintahan yang paling stabil sehingga banyak bangsa yang mengadopsinya, termasuk salah satunya adalah apa yang dimaksud dengan budaya demokrasi? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, budaya diartikan sebagai suatu hasil pikiran atau akal budi atau adat kebiasaan. Jika digabungkan dengan kata demokrasi, maka kita dapat mengartikan budaya demokrasi sebagai suatu pola pikir atau adat kebiasaan masyarakat yang berdasarkan pada nilai-nilai – Jenis Budaya DemokrasiDari segi keterlibatan rakyat dalam penyelenggaraan negara, terdapat tiga jenis budaya demokrasi, yaitu demokrasi langsung, demokrasi tidak langsung, dan demokrasi campuran. Berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai ketiga jenis budaya demokrasi tersebut1. Demokrasi LangsungSalah satu jenis budaya demokrasi ini mengizinkan rakyat untuk terlibat secara langsung terhadap semua urusan negara terlebih mengenai dilakukannya tahap-tahap kebijakan publik. Contohnya yaitu adanya referendum atau meminta pendapat seluruh warga negara terhadap suatu permasalahan Demokrasi Tidak LangsungJenis budaya demokrasi ini dapat juga disebut sebagai demokrasi perwakilan. Dalam budaya demokrasi perwakilan, rakyat menyampaikan aspirasinya pada para wakil rakyat. Penyampaian aspirasi merupakan salah satu fungsi DPR. Keterlibatan rakyat dalam pertimbangan urusan negara bersifat tidak Demokrasi CampuranBudaya demokrasi campuran merupakan kombinasi dari budaya demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Rakyat diwakili oleh wakil rakyat baik di DPR maupun DPRD dan dewan-dewan tersebut diawasi oleh rakyat melalui sistem referendum. Salah satu tugas dan fungsi DPRD adalah menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemerintah sisi lain kita dapat pula menggolongkan budaya demokrasi dengan meninjau dari sudut pandang ideologi yang digunakan, yaitu demokrasi konstitusional dan demokrasi rakyat. Berikut ini merupakan penjelasan terkait kedua budaya demokrasi tersebut1. Demokrasi KonstitusionalBudaya demokrasi ini mengharuskan kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, maka pemerintah tidak akan sewenang-wenang dan dapat lebih independen alias merdeka dalam menyelenggarakan pemerintahan. Negara-negara yang menerapkan budaya demokrasi konstitusional adalah Indonesia, Amerika Serikat, India, Filipina, Singapura, Pakistan, dan negara-negara Demokrasi RakyatJenis budaya demokrasi ini biasa juga dikenal sebagai demokrasi proletar, yaitu demokrasi yang berdasarkan ideologi komunisme dan marxisme. Ciri paling menonjol dari jenis demokrasi ini adalah negara tidak mengakui hak asasi dari warga negaranya dan sebagian besar sumber daya nasional dikelola oleh negara. Negara-negara yang mengadopsi budaya demokrasi ini yaitu, Rusia, Korea Utara, dan mengetahui berbagai jenis budaya demokrasi dari dua sudut pandang yang berbeda, secara tersirat kita dapat mengetahui unsur-unsur apa saja yang menjadikan sebuah bentuk pemerintahan dapat disebut sebagai memiliki budaya demokrasi. Setidaknya terdapat tujuh unsur dari budaya demokrasi, yaitu kebebasan, solidaritas, persamaan, toleransi, keadaban, menghormati penalaran, dan menghormati kejujuran. Di bawah ini merupakan uraian dari tujuh unsur-unsur budaya demokrasi tersebut1. KebebasanKamus Besar Bahasa Indonesia memberikan makna kebebasan sebagai keadaan bebas, terlepas dari segala halangan. Dalam sudut pandang budaya demokrasi, kebebasan di maknai sebagai sebuah kemerdekaan atau kelapangan dalam hal penentuan pilihan oleh rakyat atau kemerdekaan untuk melakukan sesuatu bagi kepentingan pribadi maupun kepentingan bersama tanpa adanya halangan, atau tekanan dari siapapun. Namun kebebasan disini bukan berarti setiap warga negara diizinkan untuk melaksanakan kebebasannya tanpa ada batas. Sebaliknya, kebebasan dalam budaya demokrasi dibatasi oleh peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Kebebasan yang dijunjung oleh demokrasi adalah kebebasan yang bertanggung jawab, tidak merugikan negara, dan bermanfaat untuk masyarakat. Dengan adanya kebebasan yang seperti ini kebebasan individu tetap dijunjung selama pelaku tidak melanggar nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Contoh dari berlakunya unsur ini adalah ketika mahasiswa melakukan demonstrasi di depan istana negara, maka sebelumnya mereka harus melapor kepada pihak kepolisian agar jalannya demonstrasi tetap khidmat dan SolidaritasSolidaritas, atau dapat juga disebut persatuan, merupakan salah satu unsur budaya demokrasi. Unsur ini menjunjung tinggi kesatuan di antara rakyat, yang merupakan cikal bakal munculnya demokrasi. Unsur solidaritas mengajarkan bahwa dalam demokrasi, persatuan merupakan suatu kekuatan besar dari suatu negara. Negara akan terjaga kedaulatannya dari ancaman luar negeri maupun ancaman dalam negeri karena rakyatnya bersatu dan mencintai negara tersebut secara bersama-sama. Solidaritas mengajarkan para warga negara untuk memiliki rasa senasib sepenanggungan dan meningkatkan kesetiakawanan sosial. Dengan tingkat solidaritas yang tinggi maka penyelenggaraan negara dapat berjalan lancar dalam rangka mencapai kesejahteraan umum. Hal ini dikarenakan dengan adanya solidaritas, maka pemerintah selaku penyelenggara negara akan mendapat bantuan penuh dari sektor swasta dan rakyatnya dalam menjalankan dan mencapai tujuan pembangunan PersamaanNegara adalah naungan dari berbagai bangsa yang ada di dalamnya. Oleh karena itu, menjadi suatu hal yang wajar apabila terdapat banyak perbedaan di antara penghuni negara. namun unsur budaya demokrasi satu ini mengajarkan kita bahwa perbedaan merupakan suatu berkah dan menyatukan kita dalam suatu persamaan, yaitu sesama rakyat dari negara tersebut. Unsur ini mengajarkan kita untuk selalu mengutamakan persamaan di setiap kesempatan, tak lain agar persatuan tercapai. Suatu negara tidak dapat disebut memiliki budaya demokrasi apabila di dalamnya masih terdapat diskriminasi terhadap suatu ToleransiPersamaan adalah salah satu unsur yang dapat dicapai dengan salah satu unsur budaya demokrasi lainnya, yaitu toleransi. Toleransi memiliki arti sikap yang menghargai perbedaan. Perbedaan disini dapat berupa perbedaan pendapat, suku, agama, ras, adat, kebiasaan, sikap, dan sebagainya. Dengan adanya toleransi maka kehidupan berbangsa dan bernegara akan lebih dinamis. Menurut unsur toleransi, masyarakat dengan budaya demokrasi beranggapan bahwa setiap orang berhak memiliki pendapatnya sendiri, dan ia akan berpegang pada pendapatnya atau berubah menyetujui pendapat orang lain. Toleransi juga menjadikan kebebasan dan perbedaan pendapat dalam negara demokrasi menjadi lebih Perilaku yang BeradabInti dari unsur perilaku yang beradab adalah kebaikan budi pekerti atau tingkat kecerdasan yang tinggi baik pada aspek eksakta maupun aspek emosi. Unsur ini mengajarkan bahwa dalam budaya demokrasi setiap orang harus senantiasa memberikan penghormatan terhadap orang lain dengan tercermin pada perilaku yang beradab, baik dalam bertindak maupun Menghormati Penalaran Honor to Logical ReasoningPenalaran ialah usaha untuk menjelaskan alasan seseorang memiliki gagasan atau pendapat tertentu, melakukan perbuatan tertentu, dan menuntut hal yang sama dari orang lain. Kebiasaan melakukan penalaran ini nantinya dapat menumbuhkan kesadaran bahwa terdapat banyak sumber informasi dan terdapat banyak cara untuk mencapai sebuah tujuan. Unsur ini akan membangun solidaritas yang kokoh dalam budaya demokrasi. Adanya penalaran atas kebijakan pemerintah akan menumbuhkan rasa percaya masyarakat terhadap Menghormati KejujuranKejujuran menjadi salah satu unsur budaya demokrasi karena ia merupakan jembatan hubungan antar warga negara sehingga terbangun solidaritas yang kuat pada masyarakat demokratis. Adanya kejujuran dari pihak pemerintah juga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam demokrasi dan memperkuat legitimasi pemerintah di mata demokrasi merupakan penopang tegaknya bangsa ini. Kini kita telah mengetahui apa saja budaya demokrasi. Semoga dengan mengetahui hal ini, kita menjadi sosok yang lebih bijaksana dalam menjadi warga negara yang menyokong majunya bangsa ini. Kita juga tidak boleh lupa bagaimana perjuangan para pendiri bangsa hingga akhirnya demokrasi Pancasila menjadi bentuk pemerintahan Indonesia. Sekian, sampai jumpa pada artikel lainnya.
. Negara hukum menempakan hukum sebagai pijakan dasar dalam kehidupan bernegara, sehingga sesungguhnya hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan negara atau dikenal dengan prinsip bahwa yang memerintah dalam negara adalah hukum, bukan manusia the rule of law, and not a man. Pada prinsipnya, melalui hukum diarahkan untuk mewujudkan 101 Untuk kepentingan pemahaman secara komprehensif terhadap istilah-istilah demokrasi tersebut, baca lebih lanjut Moh. Koesnardi dan Bintan R. Saragih, Ilmu Negara, Cetakan ke-2, Gaya Media Pratama Jakarta, 1988, hlm. 167 – 191. 102 Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Cetakan ke-7, Gramedia Jakarta, 1996, hlm. 50. 53 ketertiban dengan memiliki beberapa tujuan yang menurut teori modern adalah untuk mencapai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum103 Gagasan negara hukum itu dibangun dengan mengembangkan perangkat hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan tanpa memandang aspek sosial, kemudian dikembangkan dengan menata supra struktur dan infra struktur kelembagaan politik, ekonomi dan sosial yang tertib dan teratur, serta dibina dengan membangun budaya dan kesadaran hukum yang rasional dan impersonal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara historis, gagasan tentang konsepsi negara hukum terus bergulir sejalan dengan arus perkembangan sejarah. Mulai dari konsepsi negara hukum liberal nachwachter staat/ negara sebagai penjaga malam ke negara hukum formal formele rechtsstaat kemudian menjadi negara hukum materiil materiele rechtsstaat hingga pada ide negara kemakmuran welvarstaat atau negara yang mengabdi kepada kepentingan umum social service state atau sociale verzorgingsstaat . 104 Negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang dinamakan rechsstaat, negara hukum menurut konsep Anglo Saxon rule of law, konsep socialist legality, dan konsep negara hukum Pancasila. Konsep-konsep negara hukum ini memiliki dinamika sejarahnya masing-masing. Pada masa Yunani kuno pemikiran tentang negara hukum dikembangkan oleh para filusuf besar Yunani Kuno, seperti Plato 429-347 SM dan Aristoteles 384-322 SM. . 103 Achmad Ali, Menguak Teori Hukum Legal Theory, Teori Peradilan Judicialprudence, Termasuk Interpretasi Undang-Undang Legisprudence, Jakarta Prenada Medi Group, 2010, 104 Padmo Wahjono, Membudayakan Undang-Undang Dasar 1945, IND HILL-Co Jakarta, 1991, hlm. 73. 54 Secara embrionik, gagasan negara hukum telah dikemukakan oleh Plato dan Aristoteles, ketika ia mengintroduksi konsep Nomoi, sebagai karya tulis ketiga yang dibuat di usia tuanya. Sementara itu, dalam dua tulisan pertama, Politeia dan Politicos, belum muncul istilah negara hukum105, dalam Nomoi, Plato menguraikan bentuk-bentuk pemerintahan yang mungkin dijalankan. Plato mengemukakan bahwa penyelenggaraan negara yang baik ialah yang didasarkan pada pengaturan hukum yang baik. Pada dasarnya, ada dua macam pemerintahan yang dapat diselenggarakan, pemerintahan yang dibentuk melalui jalan hukum, dan pemerintahan yang terbentuk tidak melalui jalan hukum106 Konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti negara hukum menurut Al-Qur’an dan Sunnah atau Nomokrasi Islam, negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang dinamakan rechtstaat, negara hukum menurut konsep Anglo-Saxon rule of law, konsep sosialist legality, dan konsep negara hukum pancasila . 107 . Prinsip negara hukum ialah melakukan perlindungan hidup bagi rakyat terhadap tindak pemerintahan. Philipus M. Hadjon108 105 M. Tahir Azhary, Negara Hukum, Jakarta Bulan Bintang 1992, hlm 73-74. 106 Budiono Kusumohamidjojo, Filsafat Hukum Problemtika Ketertiban yang Adil, Jakarta Grasindo. 2004, hlm 36-37. 107 Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, PT Raja Gravindo Persada, Jakarta, 2011, Hlm 1. 108 Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987, hlm. 71. , mengkaitkan dengan prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia mendapat tempat utama dan dapat dikatakan sebagai tujuan daripada negara 55 hukum; sebaliknya dalam negara totaliter tidak ada tempat bagi hak-hak asasi. Selanjutnya Philipus M. Hadjon109 Berbeda dengan Philipus M. Hadjon yang hanya mengemukan tiga 3 konsep negara hukum, Muhammad Taher Azhary hanya mengemukakan hanya 3 tiga konsep negara hukum, yaitu rechtstaats, the rule of law, dan negara hukum pancasila. 110 1. Negara hukum menurut Qur’an dan Sunnah Nomokrasi Islam lebih tepat dan lebih memperlihatkan kaitan nomokrasi atau negara hukum itu dengan hukum Islam. , mengemukakan ada lima 5 macam konsep negara hukum, sebagai species begrip yaitu 2. Negara hukum menurut Konsep Eropa kontinental yang dinamakan rechtsstaat, model negara hukum ini diterapkan misalnya di Belanda, Jerman dan Perancis. 3. Konsep rule of law yang diterapkan di negara-negara Anglo-Saxon, antara lain Inggris dan Amerika Serikat. 4. Suatu konsep yang disebut socialist legality yang diterapkan antara lain di Uni Soviet sebagai negara komunis. 5. Konsep negara hukum Pancasila Gagasan negara hukum sebagai kelanjutan dari pemikiran tentang pembatasan kekuasaan sebagai salah satu prinsip konstitusionalisme demokrasi. Inti dari pemikiran tentang negara hukum adalah adanya pembatasan terhadap kekuasaan melalui sebuah aturan yuridis. Kehidupan bernegara pada abad ke-21 merupakan sebuah wujud paradigm baru bagi negara-negara di dunia untuk meletakkan masing-masing negaranya yang berdasarkan atas prinsip negara teoretis terdapat beberapa konsep negara hukum, yaitu Rechtstaat, Rule of Law, Socialist Legality, 109 Ibid., hlm 74 – 98. 110 Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah Dan Masa Kini, 56 nomokrasi Islam dan negara hukum Pancasila. Namun dari berbagai konsep tersebut, Rechtstaat dan Rule of Law sebagai konsep yang paling banyak dikenal di berbagai negara111 1. Perlindungan hak-hak asasi manusia. . Konsep Hukum dan Demokrasi dilahirkan semata-mata untuk membendung adanya kesewenang wenangan dari kekuasaan yang mempraktekkan sistem yang absolut dan mengabaikan hak – hak dari rakyatnya itu sendiri. Teori Kedaulatan Rakyat Demokrasi Sumber dari kekuasaan tertinggi atau kedaulatan suatu negara berada di tangan rakyat dan sebesar-besanya untuk kesejahteraan rakyat. Sedangkan Rechtstaat lahir pada abad ke-19 setelah tumbuhnya paham tentang negara yang berdaulat dan berkembangnya teori perjanjian mengenai terbentuknya negara serta kesepakatan penggunaan kekuasaannya. Menurut Scheltema, unsur-unsur Rechtstaat adalah kepastian hukum, persamaan, demokrasi dan pemerintahan yang melayani kepentingan umum. Sedangkan konsep Rechtstaat muncul dari Friedrich Julius Stahl yang diilhami oleh Immanuel Kant yang unsur-unsur terdiri atas 2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu. 111 Socialist legality adalah konsep yang dianut di negara-negara komunis/sosialis yang kendak mengimbangi konsep rule of law. Di dalam konsep ini, hukum ditempatkan di bawah sosialisme. Sedangkan negara hukum pancasila menurut Padmo Wahjono bertitik pangkal dari asas kekeluargaan yang tercantum dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945dan konstruksinya didasarkan atas asas kekeluargaan dengan kesepakatan satu tujuan Gesamtakt. Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Jakarta Prenada Media Group 2007, hlm. 83-96. Mengenai konsep nomokrasi Islam, Majid Khadduri menggunakan istilah nomokrasi untuk konsep negara dari sudut Islam, namun bukan berarti teokrasi. Sedangkan Hazirin melihat dalam sudut pandang Hukum Islam sebagai satu kesatuan yang utuh harus selalu merupakan hubungan segitiga, yaitu hubungan vertikal dengan tuhan hablun min Allah dan hubungan horizontal antara sesama manusia hablun min an-nas. Jika tidak berpegang pada tali agama Allah dan tali perjanjian dengan manusia atau memisahkan keduanya, maka hidup manusia menjadi hina. Muhammad Alim, Asas-Asas Negara Hukum Modern Dalam Islam Kajian Komprehensif Islam dan Ketatanegaraan, Penerbit LKiS 57 3. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 4. Peradilan administrasi negara112 Demikian juga Rule of Law merupakan konsep negara hukum yang tumbuh dan berkembang di negara Anglo Saxon, antara lain Amerika Serikat dan Inggris. Pandangan ini lahir dari Albert Venn Dicey yang mengemukakan bahwa setidaknya Rule of Law mengandung unsur-unsur sebagai berikut . 1. Supremasi hukum supremacy of law dan tidak adanya kesewenangwenangan tanpa aturan yang jelas. 2. Persamaan di muka hukum equality before the law. 3. Konstitusi yang didasarkan atas hak perorangan the constitution based on individual rights113 Dalam konteks Indonesia, Franz Magnis Suseno berpandangan suatu Negara hukum yang demokratis meliputi sebagai berikut . 1. Fungsi-fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga-lembaga sesuai dengan ketetapan-ketetapan sebuah Undang-Undang Dasar. 2. Undang-undang dasar menjamin HAM sebagai unsur yang paling penting. 3. Badan-badan negara yang menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya atas dasar hukum yang berlaku. 4. Terhadap tindakan badan negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan pengadilan dilaksanakan oleh badan negara. 5. Badan kehakiman bebas dan tidak memihak114. Negara hukum yang menempakan hukum sebagai pijakan dasar dalam kehidupan bernegara, memaknai hukum sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi supremacy of the constitution. Keberadaan supremasi konstitusi merupakan konsekuensi dari negara hukum dan wujud perjanjian sosial tertinggi yang menjelma sebagai pedoman dasar, 112 Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta Rajawali Pers, 2006, hlm. 3. 113 Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip- Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta Prenada Media Group. 2007, hlm. 90. 114 Lukman Hakim, Eksistensi Komisi-Komisi Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Ringkasan Disertasi, Malang PDIH FH Universitas Brawijaya, 2009, hlm. 58 yaitu merupakan landasan dalam penyelenggaraan pemeritahan negara di Indonesia115. Sejalan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia, Jimly Asshiddiqie mengemukakan beberapa prinsip dalam negara hukum modern, meliputi supremasi hukum supremacy of law, persamaan di depan hukum equality before the law, asas legalitas due process of law, pembatasan kekuasaan, organorgan pendukung yang independen, peradilan bebas dan tidak memihak, peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara constitutional court, perlindungan HAM, demokratis democratische rechtstaat, negara sebagai sarana mewujudkan welfare rechtstaat dan tansparansi dan kontrol sosial116 Proses transisi di Indonesia dengan dilakukannya perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah mengubah secara mendasar sistem ketatanegaraan di Indonesia yang diarahkan untuk mewujudkan negara hukum . 117 . Dalam negara hukum yang menempakan hukum sebagai pijakan dasar dalam kehidupan bernegara, memaknai hukum sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi supremacy of the constitution. Keberadaan supremasi konstitusi merupakan konsekuensi dari negara hukum dan wujud perjanjian social tertinggi yang menjelma sebagai pedoman dasar, yaitu merupakan landasan dalam penyelenggaraan pemeritahan negara di Indonesia118 115 Jimly Asshiddiqie, Menuju Negara Hukum yang Demokratis. Jakarta Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008. hlm. 231. 116 Ibid, hlm. 49-52. 117 I Dewa Gede Palguna, Mahkamah Konstitusi, Judicial Review, dan Welfare State, Jakarta Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008, hlm. 77-78. 118 Jimly Asshiddiqie, Menuju Negara..., hlm. 231. 59 hukum Indonesia telah diletakkan sebagai dasar bernegara yang tercantum dalam batang tubuh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil perubahan, yang sebelumnya hanya dicantumkan dalam penjelasan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan. Melalui beberapa penekanan pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil perubahan, konsepsi negara hukum menjadi norma dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wujud Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Paham negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkaitan erat dengan paham negara kesejahteraan welfare state atau paham negara hukum materiil sesuai dengan bunyi alinea keempat Pembukaan dan Pasal 34 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga pelaksaaannya diharapkan mampu mendukung dan mempercepat terwujudnya negara kesejahteraan di Indonesia119 119 Lihat selengkapnya dalam Mahkamah Konstitusi, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Latar Belakang, Proses dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku II, Jakarta Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010, hlm. 63. . Menurut Bagir Manan, konsep negara hukum modern merupakan perpaduan antara konsep negara hukum dan negara kesejahteraan yang menematkan negara tidak sematamata sebagai penjaga keamanan atau ketertiban masyarakat, tetapi juga memikul tanggung jawab mewujudkan keadilan sosial demi kemakmuran rakyat. Dengan demikian 60 negara hukum yang bertopang pada sistem demokrasi dapat disebut sebagai negara hukum yang demokratis democratische rechtstaat120 Dalam mengkaji dan memahami negara hukum, maka perlu diketahui tentang sejarah timbulnya pemikiran hukum. Cita negara hukum untuk pertama kali dikemukakan oleh Plato dan kemudian pemikiran tersebut dipertegas oleh Aristoteles. Plato dalam bukunya Politeia sangat prihatin melihat keadaan negaranya yang dipimpin oleh orang yang haus akan harta, kekuasaan dan popularitas. Pemerintah sewenang-wenang yang tidak memperhatikan rakyatnya telah menggugah Plato untuk meewujudkan suatu negara yang ideal sekali sesuai dengan cita-citanya, suatu negara yang bebas dari pemimpin negara yang rakus dan jahat dengan keadilan yang dijunjung tinggi . Salah satu prinsip dasar yang mendapat penegasan dalam perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah prinsip negara hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum’. Bahkan secara historis negara hukum Rechtsstaat adalah negara yang diidealkan oleh para pendiri bangsa sebagaimana dituangkan dalam penjelasan umum Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan tentang sistem pemerintahan negara yang menyatakan bahwa Negara Indonesia berdasar atas hukum Rechtsstaat, tidak berdasarkan kekuasaan belaka Machtsstaat. 121 120 Jazim Hamidi dan Malik, Hukum Perbandingan Konstitusi. Jakarta Prestasi Pustaka Publisher. 2009. hlm. 306. 121 Budiono Kusumohamidjojo, Filsafat Hukum Problemtika Ketertiban yang Adil, Jakarta Grasindo. 2004, hlm 38.. 61 Agar supaya negara menjadi baik, pada teorinya maka pemimpin negara harus diserahkan kepada filosof, karena filosof adalah manusia yang arif bijaksana, yang menghargai kesusilaan dan berpengetahuan tinggi. Namun Plato mengubah pendiriannya menganggap adanya hukum untuk mengatur warga negara, sekali lagi hanya untuk warga negara saja, karena hukum yang dibuat manusia tentunya tidak harus berlaku bagi penguasa itu sendiri, karena penguasa disamping memiliki pengetahuan untuk memerintah juga termasuk pengetahuan membuat hukum. Kemudian dengan memberikan perhatian dan arti yang lebih tinggi pada hukum, Plato mengemukakan bahwa penyelenggaraan pemerintah yang baik ialah yang diatur oleh hukum. Menurut Aristoteles, suatu negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum “Aturan yang konstitusional dalam negara berkaitan secara erat, juga dengan pertanyaan kembali apakah lebih baik diatur oleh manusia atau hukum terbaik, selama suatu pemerintahan menurut hukum, oleh sebab itu supremasi hukum diterima oleh Aristoteles sebagai tanda negara yang baik dan bukan semata-mata sebagai keperluan yang tak selayaknya”122 Sedangkan menurut Arief Sidharta, Scheltema, merumuskan pandangannya tentang unsur-unsur dan asas-asas negara hukum itu secara baru, yaitu meliputi 5 lima hal sebagai berikut . 123 a. Pengakuan, penghormatan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia yang berakar dalam penghormatan atas martabat manusia human dignity. b. Berlakunya asas kepastian hukum. negara hukum untuk bertujuan menjamin bahwa kepastian hukum terwujud dalam masyarakat. Hukum 122 Ibid., hlm. 39 123 B. Arief Sidharta, “Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum”, dalam Jentera Jurnal Hukum, “Rule of Law”, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan PSHK Jakarta, edisi 3 Tahun II, November 2004, 62 bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dan prediktabilitas yang tinggi, sehingga dinamika kehidupan bersama dalam masyarakat bersifat predictable. Adapun asas-asas yang terkandung dalam atau terkait dengan asas kepastian hukum itu adalah 1 Asas legalitas, konstitusionalitas, dan supremasi hukum. 2 Asas undang-undang menetapkan berbagai perangkat peraturan tentang cara pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan pemerintahan. 3 Asas non-retroaktif perundang-undangan, sebelum mengikat undang-undang harus lebih dulu diundangkan dan diumumkan secara layak. 4 Asas peradilan bebas, independent, imparial, dan objektif, rasional, adil dan manusiawi. 5 Asas non-liquet, hakim tidak boleh menolak perkara karena alasan undang-undangnya tidak ada atau tidak jelas. 6 Hak asasi manusia harus dirumuskan dan dijamin perlindungannya dalam undang-undang atau Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. c. Berlakunya Persamaan Similia Similius atau Equality before the Law Dalam negara hukum, Pemerintah tidak boleh mengistimewakan orang atau kelompok orang tertentu, atau memdiskriminasikan orang atau kelompok orang tertentu. Di dalam prinsip ini, terkandung adanya jaminan persamaan bagi semua orang di hadapan hukum dan pemerintahan, dan tersedianya mekanisme untuk menuntut perlakuan yang sama bagi semua warga negara. d. Asas demokrasi dimana setiap orang mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pemerintahan atau untuk mempengaruhi tindakan tindakan pemerintahan. e. Untuk itu asas demokrasi itu diwujudkan melalui beberapa prinsip yang teraplikasi melalui mekanisme pemilihan pejabat-pejabat publik tertentu 63 yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang diselenggarakan secara berkala. Pemerintah bertanggungjawab dan dapat dimintai pertanggungjawaban oleh badan perwakilan rakyat. Semua warga negara memiliki kemungkinan dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik dan mengontrol pemerintah. Semua tindakan pemerintahan terbuka bagi kritik dan kajian rasional oleh semua pihak. Kebebasan berpendapat/ berkeyakinan dan menyatakan pendapat harus memperoleh tempat yang proporsional. Kebebasan pers dan lalu lintas informasi, rancangan peraturan perundang-undangan harus dipublikasikan untuk memungkinkan partisipasi rakyat secara efektif. Pemerintah dan Pejabat yang bertugas sebagai pengemban amanat sebagai pelayan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya sesuai dengan tujuan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dipimpinya. Di dalam mengaplikasikan kesejahteraan itu seorang Pemimpin/ penguasa memerlukan asas yang mengandung nilai-nilai, norma yang baik, adapun asas-asas umum pemerintahan Indonesia yang adil dan patut, yang dimaksud untuk mendukung jalannya pemerintahan indonesia dirinci sebagai berikut124 a. Asas persamaan b. Asas keseimbangan, keserasian, keselarasan c. Asas menghormati dan member haknya setiap orang d. Asas kecermatan e. Asas kepastian hukum 124 Marbun, SH., MHum. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Cetakan ke III Penerbit
Pengertian Unsur NegaraUnsur-unsur Negara1. Wilayah Daerah Kekuaasaan2. Rakyat atau Penduduk3. Pemerintah yang berdaulat4. Pengakuan dari Negara Lain Unsur deklaratifApa yang dimaksud dengan unsur konstitutif dan unsur deklaratif?1. Unsur Konstitutif2. Unsur Deklaratif Pengertian Unsur Negara Unsur-unsur negara adalah komponen dasar yang diperlukan untuk membentuk sebuah negara yang berdaulat. Secara umum, terdapat empat unsur utama negara yang diakui dalam hukum internasional dan merupakan karakteristik yang umum ditemukan dalam negara-negara di seluruh dunia. Empat unsur negara tersebut adalah Wilayah Rakyat/Penduduk Pemerintah yang berdaulat Pengakuan dari negara lain Keempat unsur ini saling terkait dan saling memengaruhi dalam membentuk struktur negara yang berdaulat. Tanpa satu unsur pun, suatu entitas tidak dapat dikategorikan sebagai negara dalam konteks hukum internasional. Unsur-unsur ini juga menjadi dasar dalam mengakui negara-negara baru dan memperjelas hubungan antarnegara dalam masyarakat internasional. Terbentuknya suatu negara harus memenuhi tiga syarat mutlak dibawah ini yang merupakan unsur-unsur unsur konstitutif suatu negara. 1. Wilayah Daerah Kekuaasaan Wilayah adalah komponen fisik yang mencakup daratan, perairan, dan ruang udara yang dikuasai oleh suatu negara. Wilayah ini menjadi batas-batas fisik tempat negara tersebut diberlakukan kedaulatannya. Wilayah negara juga dapat meliputi wilayah darat, pulau-pulau, dan zona maritim yang ditetapkan berdasarkan hukum internasional. Wilayah adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu. Suatu negara batas-batas wilayahnya dapat ditentukan dengan cara Yang pertama adalah batas alam, batas wilayah suatu negara yang berupa alam adalah danau, gunung, sungai, selat, laut. Batas buatan, batas wilayah suatu negara yang berupa batas buatan adalah tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya adalah tembok cina. Batas astronomi, berbeda dengan batas alam dan batas buatan, batas astronomi ini berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai contoh batas astronomi negara kita “Indonesia” yaitu 6 derajat LU – 11 derajat LS dan 95 derajat – 141 derajat BT. Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasionel. 2. Rakyat atau Penduduk Unsur unsur terbentuknya suatu negara yang ke dua adalah rakyat atau penduduk. Penduduk merupakan elemen manusia yang menjadi bagian dari suatu negara. Penduduk negara terdiri dari warga negara dan individu lain yang tinggal secara resmi di wilayah negara tersebut. Kewarganegaraan adalah faktor yang menentukan hubungan hukum antara individu dengan negara, dan setiap negara memiliki aturan dan persyaratan tertentu dalam menentukan kewarganegaraan. Pengertian rakyat yang merupakan unsur unsur negara adalah kumpulan orang yang distukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada/mendiami di suatu wilayah tertentu. Sedangkan pengertian penduduk adalah semua orang yang berkedudukan, bertempat tinggal dalam wilayah suatu negara. Orang yang berada dalam wilayah suatu negara hanya sementara tidak menetap maka disebut dengan bukan penduduk. Contoh orang yang bukan penduduk seperti wisatawan asing, tamu negara,. Penduduk terdiri dari warga negara dan bukan warga negara. Pengertian warga negara adalah penduduk yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Warga negara terdiri dari warga negara asli dan warga negara keturunan asing. Berbeda dengan warga negara, kalau pengertian dari bukan warga negara adalah seseorang yang tidak memiliki ikatan hukum dengan negara tersebut, disebut juga dengan warga negara asing WNA. 3. Pemerintah yang berdaulat Syarat mutlak terbentuknya suatu negara yang merupakan unsur negara yang ketiga adalah pemerintah yang berdaulat. Pemerintahan adalah lembaga atau sistem yang bertanggung jawab atas pengaturan, administrasi, dan penyelenggaraan urusan dalam suatu negara. Pemerintahan berperan dalam membuat keputusan politik, menerapkan undang-undang, menjaga ketertiban, memberikan layanan publik, dan melindungi kepentingan negara dan warganya. Sistem pemerintahan dapat beragam, seperti demokrasi, monarki, otoriter, atau campuran. Pemerintah yang berdaulat ini memiliki pengertian yaitu suatu pemerintah yang memiliki suatu kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara-negara secara penuh, yang mana kedaulatan ini ada dua macam yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulan ke luar. Pengertian “pemerintah” dapat dibedakan menjadi dua macam Dalam arti luas pengertian pemerintah yaitu meliputi seluruh lembaga0lembaga negara dan kekuasaan yang ada yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sementara dalam arti yang sempit pengertian pemerintah adalah meliputi kekuasaan eksekutifnya saja, baik di tingkat daerah maupun pusat. Yang merupakan pemerintah daerah seperti Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Perangkat Daerah. Sedangkan yang termasuk pemerintah pusat adalah Presiden, Wakil Presiden dan Para Mentri kabinet. Ketiga unsur-unsur negara diatas merupakan unsur yang mutlak harus ada pada suatu negara atau disebut dengan unsur konstitutif. Ada tambahan lagi satu unsur yang merupakan unsur deklaratif, yaitu adanya pengakuan dari negara lain. 4. Pengakuan dari Negara Lain Unsur deklaratif Pengakuan dari negara lain ini diperlukan untuk menjamin berlangsungkan kerjasama internasional dengan negara lain, ada dua jenis pengakuan dari negara lain yang ada yaitu Pengakuan secara de facto, yang mempunyai arti pengakuan dari negara lain yang berdasarkan pada fakta berdirinya suatu negara telah memenuhi persyaratan. Pengakuan secara de yure, yang memiliki artik sebagai pengakuan secara yuridis formal berdasarkan hukum internasional. Pengakuan de facto biasanya merupakan awal dari pengakuan dari negara lain secara de yure. Sebagai contohnya Negara Inggris mengakui pemerintah Uni Soviet secara de facto dan de yure tidak bersamaan, secara de facto pada tanggal 16 Maret 1921 dan secara de yure baru tanggal 1 Februari 1924. Apa yang dimaksud dengan unsur konstitutif dan unsur deklaratif? Unsur konstitutif dan unsur deklaratif adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum internasional untuk menggambarkan dua jenis elemen yang membentuk suatu norma atau perjanjian internasional. Berikut adalah penjelasan tentang keduanya 1. Unsur Konstitutif Unsur konstitutif adalah elemen yang harus ada agar suatu norma atau perjanjian internasional memiliki kekuatan hukum atau dapat dianggap sah. Unsur konstitutif ini harus dipenuhi agar suatu norma atau perjanjian dapat dianggap berlaku dan mengikat negara-negara yang terlibat. Biasanya, unsur konstitutif terkait dengan persyaratan formal, seperti persetujuan negara-negara yang bersangkutan atau jumlah suara yang diperlukan untuk mengesahkan perjanjian. Contohnya, dalam konteks perjanjian internasional, unsur konstitutif mungkin melibatkan persyaratan seperti penandatanganan resmi oleh negara-negara yang terlibat, pengesahan atau ratifikasi oleh badan legislatif negara-negara tersebut, atau persyaratan lain yang ditetapkan dalam hukum nasional atau internasional. 2. Unsur Deklaratif Unsur deklaratif merujuk pada pernyataan atau pengakuan yang dinyatakan dalam suatu norma atau perjanjian internasional sebagai prinsip atau tujuan yang diinginkan, tetapi tidak memerlukan pemenuhan persyaratan formal tertentu untuk keberlakuannya. Unsur deklaratif tidak memiliki dampak hukum yang langsung atau sifat mengikat yang sama dengan unsur konstitutif. Contohnya, dalam sebuah perjanjian internasional, dapat mencantumkan unsur deklaratif yang menegaskan komitmen bersama untuk mencapai tujuan tertentu, seperti perlindungan lingkungan atau hak asasi manusia. Meskipun unsur deklaratif ini penting untuk menggambarkan niat negara-negara untuk berusaha mencapai tujuan tersebut, tidak ada persyaratan formal yang harus dipenuhi untuk mengikatkan negara-negara secara hukum. Pemahaman tentang perbedaan antara unsur konstitutif dan unsur deklaratif membantu dalam mengklasifikasikan norma atau perjanjian internasional, serta memahami tingkat kekuatan hukum yang melekat pada masing-masing elemen tersebut. Baca juga Manfaat Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa Pengertian Status Kewarganegaraan Apatride dan Bipatride Ilustrasi dan Contohnya Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan Pengertian Bela Negara Fungsi, Tujuan, Manfaat dan Contoh 7 Manfaat Perdagangan Internasional Bagi Negara
Web server is down Error code 521 2023-06-13 172331 UTC What happened? The web server is not returning a connection. As a result, the web page is not displaying. What can I do? If you are a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you are the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not responding. Additional troubleshooting information. Cloudflare Ray ID 7d6c059a0b32b704 • Your IP • Performance & security by Cloudflare
berikut ini yang bukan unsur unsur negara demokrasi adalah adanya